RMD Header Detail

IKADIN Lampung Gelar Diskusi Soal Hak Imunitas Profesi Advokat

IKADIN Lampung Gelar Diskusi Soal Hak Imunitas Profesi Advokat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung mengadakan diskusi publik dengan tema Officium Nobile: Hak Imunitas Profesi Advokat.

Ini terkait permasalahan yang menimpa DS, salah seorang advokat yang saat ini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan olehnya karena melakukan pemblokiran jalan di eks Terminal Kemiling, Bandarlampung.

Diskusi menghadirkan narasumber Direktur LBH Bandarlampung, DPC PERADI, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, anggota Komisi III DPR RI, Kasubdit Bankum Polda Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

Wakil Ketua DPC PERADI Bandarlampung Ujang Tomi menyampaikan kronologi terkait kasus yang menimpa DS. Saat itu DS sedang melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya yang berdasar putusan pengadilan nomor: 25/Pdt.G/2020/PN Tjk.

Kemudian terhadap perkara tersebut tinggal menunggu eksekusi dari pengadilan. Namun setelah putusan, klien DS melakukan pemblokiran jalan dengan cara menumpuk batu.

\"Kemudian pada saat penangkapan dan penahanan terhadap DS yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlmpung, tidak pernah berkomunikasi atau berkoordinasi dengan DPC PERADI Bandarlampung terkait pemeriksaan DS. Pasca penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian baru melakukan koordinasi,\" kata Ujang Tomi.

Saat ini, DPC PERADI Bandarlampung, sudah membentuk tim advokasi untuk membela kepentingan hukum DS sebagai sesama rekan sejawat.

Sementara Kabidkum Polda Lampung I Made Kartika mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan DS, sehingga proses sudah sampai tahap penetapan tersangka dan penahanan.

Terkait kasus tersebut, tim advokasi dipersilahkan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bagian lain, Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan menyatakan terkait imunitas advokat dalam menjalankan profesinya saat membela klien. Baik di dalam maupun luar persidangan sudah dijamin oleh undang-undang.

\"Disebutkan, kebebasan profesi advokat dan hak asasi manusia perlu dilindungi yang kemudian diadopsi oleh undang-undang di Indonesia. Khususnya UU Nomor 18/2003 tentang Advokat yang memuat hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya,\" kata Chandra.

Selain itu, dalam kerangka hak asasi manusia, peran advokat sangat dibutuhkan untuk membela masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Sehingga ada potensi ancaman saat menjalankan tugas profesinya, potensial dikriminalisasi dan digugat ke pengadilan atau dikenal dengan tindakan obstruction of justice.

\"Meskipun saat membela kliennya, baik di dalam maupun di luar sidang sudah dilakukan dengan itikad baik,\" ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mendukung pembelaan terhadap DS. Hal ini juga sebagai langkah konsolidasi antar sesama advokat untuk saling bahu membahu dalam melakukan pembelaan terhadap permasalahan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan, akan menindaklanjuti permasalahan ini ke Polda Lampung, khususnya Polresta Bandarlampung.

Apakah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau perkara tersebut memang dipaksakan dan berpotensi adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Ketua IKADIN Lampung Alian Setiadi mengatakan, diskusi publik tersebut untuk mengurai secara komprehensif sejauh mana hak imunitas profesi advokat dalam melakukan pembelaan terhadap klien. Baik secara litigasi maupun non litigasi.

Ini juga bagian dari menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU/XI/2013 yang telah menafsirkan hak imunitas secara eksentifikasi atau lebih luas dengan memberi tambahan prasa kata, secara lengkap yang berbunyi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalakan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien didalam maupun diluar sidang pengadilan\".

Kemudian menyatakan pasal 16 UU Nomor 18/2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

“Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,\" tegas Alian Setiadi. (rls/mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: